Perkembangan bisnis di indonesia yang begitu menggeliat membuat banyak orang untuk melakukan kegiatan usaha melalui pendirian Badan Usaha seperti CV, PT, Firma dan sebagainya. Dalam melaksanakan bisnis tersebut terkadang para pelaku hanya melakukan catatan pemasukan dan pengeluaran saja. Namun hal tersebut masih belum andal untuk digunakan sebagai penilaian kinerja perusahaan sehingga suatu entitas perlu membuat laporan keuangan.
Kamis, 21 November 2019
Selasa, 23 Januari 2018
PPH Badan Peredaran Bruto s.d. 50 milyar rupiah
Besarnya PPh Badan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penghitungan PPh Badan yang terutang untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan 50 milyar rupiah setahun :
Peredaranbruto≤ 4,8 milyar rupiah
TahunPajak 2009 50% x 28% x PKP
TahunPajak 2010 - sekarang 50% x 25% x PKP
Peredaran bruto >4,8 milyar rupiah sampai dengan ≤ 50 milyar rupiah
Tahun 2009: [ (50% x 28%) x PKP memperoleh fasilitas ] + [ 28% x PKP tidak memperoleh fasiltas ]
Tahun 2010 - sekarang [ (50% x 25%) x PKPmemperoleh fasilitas ] + [ 25% x PKP tidak memperoleh fasiltas ]
Catatan :
PKP = Penghasilan Kena Pajak
PKP memperoleh fasilitas = (4,8 milyar rupiah : peredaranbruto) x PKP
PKP tidak memperoleh fasilitas = PKP – PKP memperoleh fasilitas
Wajib Pajak Badan tidak perlu menyampaikan permohonan untuk mendapat fasilitas dan bukan merupakan pilihan.
Peredaran bruto meliputi penghasilan kegiatan usaha dan luar usaha yang bersifat final, non final, dan bukan objek baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
Penghitungan PPh Badan yang terutang untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan 50 milyar rupiah setahun :
Peredaranbruto≤ 4,8 milyar rupiah
TahunPajak 2009 50% x 28% x PKP
TahunPajak 2010 - sekarang 50% x 25% x PKP
Peredaran bruto >4,8 milyar rupiah sampai dengan ≤ 50 milyar rupiah
Tahun 2009: [ (50% x 28%) x PKP memperoleh fasilitas ] + [ 28% x PKP tidak memperoleh fasiltas ]
Tahun 2010 - sekarang [ (50% x 25%) x PKPmemperoleh fasilitas ] + [ 25% x PKP tidak memperoleh fasiltas ]
Catatan :
PKP = Penghasilan Kena Pajak
PKP memperoleh fasilitas = (4,8 milyar rupiah : peredaranbruto) x PKP
PKP tidak memperoleh fasilitas = PKP – PKP memperoleh fasilitas
Wajib Pajak Badan tidak perlu menyampaikan permohonan untuk mendapat fasilitas dan bukan merupakan pilihan.
Peredaran bruto meliputi penghasilan kegiatan usaha dan luar usaha yang bersifat final, non final, dan bukan objek baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
Dasar Hukum:
Formulir:
Senin, 31 Juli 2017
Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul
Disclamer: Baca sampai dengan selesai, jika setengah maka akan terjadi kekeliruan!!!
Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Perhatikan contoh di bawah ini.
Minggu, 05 Juni 2016
Ringkasan isi SAK ETAP
BAB I Ruang Lingkup
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
Rabu, 06 April 2016
Pengertian Auditing

Apa itu auditing ? ada beberapa pengertian Auditing (Pemeriksaan Akuntan) menurut beberapa ahli di bidang akuntansi antara lain:
Konrath (2002:5) mendefinisikan auditing sebagai:
"Suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan - kegiatan dan kejadian - kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak - pihak yang berkepentingan".