Selasa, 23 Januari 2018

PPH Badan Peredaran Bruto s.d. 50 milyar rupiah

Besarnya PPh Badan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penghitungan PPh Badan yang terutang untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan 50 milyar rupiah setahun :
Peredaranbruto≤ 4,8 milyar rupiah
TahunPajak 2009 50% x 28% x PKP
TahunPajak 2010 - sekarang 50% x 25% x PKP
Peredaran bruto >4,8 milyar rupiah sampai dengan ≤ 50 milyar rupiah
Tahun 2009: [ (50% x 28%) x PKP memperoleh fasilitas ] + [ 28% x PKP tidak memperoleh fasiltas ]
Tahun 2010 - sekarang [ (50% x 25%) x PKPmemperoleh fasilitas ] + [ 25% x PKP tidak memperoleh fasiltas ]

Catatan :

PKP = Penghasilan Kena Pajak

PKP memperoleh fasilitas = (4,8 milyar rupiah : peredaranbruto) x PKP

PKP tidak memperoleh fasilitas = PKP – PKP memperoleh fasilitas

Wajib Pajak Badan tidak perlu menyampaikan permohonan untuk mendapat fasilitas dan bukan merupakan pilihan.

Peredaran bruto meliputi penghasilan kegiatan usaha dan luar usaha yang bersifat final, non final, dan bukan objek baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
Share:

3 komentar: